57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Tunjangan
Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat tanpa pesangon dan dana pensiun.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono dalam cuitannya di akun twitter @girisuprapdiono.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," cuit Giri, Senin (20/9).
Giri berujar bahwa pemberantasan korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal, menurutnya, 57 pegawai KPK yang dipecat itu sudah banyak berjasa menyelamatkan uang negara dari para maling yang mencuri ratusan triliun.
"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," lanjut Giri.
Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK. SK Nomor 1354 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Firli Bahuri memberhentikan pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.