Perahu Wisata Bendungan Logung Kudus Dilarang Beroperasi
KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), melarang perahu wisata di Bendungan Logung beroperasi. Lantaran moda dan pengemudinya belum memenuhi standar keamanan.
"Larangan beroperasinya perahu wisata di Bendungan Logung bersifat sementara," ujar Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, Selasa (18/6). Diperkenankan beroperasi, jika memenuhi legalitas dan standar keamanan.
Berdasarkan catatan Pekab Kudus, dilaporkan Antara, terdapat 22 perahu. Seluruhnya melayani pengunjung.
Pemkab berencana menata dan mengikutsertakan pengemudi perahu wisata dalam studi banding. Di Bendungan Jati Barang. Agar mengetahui legalitas dan stadar keamanan yang mesti dipenuhi.
Para pengusaha perahu wisata pun akan diberikan pelatihan. Selain difasilitasi dalam mendapatkan sertifikat nakhoda perahu wisata.
"Pemkab Kudus juga akan membuatkan dermaga yang jauh lebih representatif. Untuk menunjang wisata perahu," ucap dia.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum merekomendasikan operasional perahu wisata. Alasannya, aset belum diserahkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana kepada pemkab.
Bendungan Logung masih dalam masa pemeliharaan hingga kini. Juga tahapan mendapatkan dua sertifikat pengisian dan pengosongan air.
Sementara, berdasarkan kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Bendungan Logung mampu menampung 20 perahu. Moda mesti berbahan fiber dan ada batasan operasi.
"Sebaiknya, dibuatkan kelompok pemilik perahu wisata atau kelompok lain yang akan bergerak di bidang wisata kuliner atau lainnya. Sehingga pembinaannya lebih mudah dan jelas," saran Kepala Satker Pembangunan BBWS Pemali Juana, IGN Carya Andi.