Ilustrasi J Trust Bank

Ini alasan J Trust Bank laporkan PT Crowde ke polisi

Ini alasan J Trust Bank laporkan PT Crowde ke polisi

Crowde dianggap melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Bank) telah sepakat untuk bekerja sama dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) selaku perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara  kunjungan dan wawancara yang dilakukan Bank kepada end-user yang dilakukan secara acak, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai iktikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Laporan polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan, sehingga JTrust Bank berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut termasuk Adryan Hafizh Selaku Komisaris, Ahmat Sahri selaku Komisaris. Andrew Yeremia P L Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staff Business Analyst.
 

 

Komentar