Pemalang, Pos Jateng Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) mewaspadai adanya modus jual beli jabatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran (SE) No. 800/237/2022 tentang perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemkab Pemalang.
Hati-hati jika ada orang yang mengiming-imingi jabatan tertentu, dengan permintaan imbalan maka itu tidak benar, kata Joko saat memimpin apel pagi bersama, Senin (19/12).
Joko menambahkan, Pemkab Pemalang terus berkomitmen menegakkan reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip sistem merit dalam penempatan jabatan ASN. Penerapan sistem merit tersebut memungkinkan penempatan jabatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin secara adil dan wajar.
Surat edaran itu, disampaikan kepada Pj. Sekda beserta para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Kabag Setda, Lurah, Kepala UPTD-UPTB serta para Kepala Sekolah/Taman Kanak Kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, ujarnya.