Kabupaten Temanggung, Pos Jateng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk membentuk sistem pemerintahan desa yang bebas dari korupsi dengan birokrasi yang efektif dan efisien melalui Desa Antikorupsi. Komitmen itu diwujudkan dengan menggelar Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dalam Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022, Senin (17/10).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari mulai 17-20 Oktober 2022 tersebut diikuti oleh kepala desa se-Kabupaten Temanggung.
Sekretaris Dinpermades Temanggung, Dewi Insan Kamil, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali aturan pemerintahan di tingkat desa. Dengan begitu, pemerintah desa diharapkan dapat melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan Desa Antikorupsi.
Kegiatan ini salah satunya menindaklanjuti dari KPK, karena di Temanggung ini diusulkan salah satu desa menjadi desa anti korupsi. Narasumber kegiatan ini yakni dari Bupati, Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri, Polres Temanggung dan Kodim 0706 Temanggung. Narasumber memaparkan pedoman-pedoman agar bisa tercapai Desa Antikorupsi, jelas Dewi.
Lebih lanjut, Bupati Temanggung, HM Al-Khadziq, mengajak kepala desa untuk memimpin masyarakat dengan kondusif di berbagai situasi dan kondisi. Ia juga meminta kepala desa untuk mencari solusi atas gejolak ekonomi yang berdampak pada ketahanan pangan. Khadziq meminta kepala desa untuk melihat potensi agraria di wilayah masing-masing untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Temanggung.