Semarang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), takmelanjutkan kasus dugaan pelanggara pemilu Wakil Wali Kota Hevearita Rahayu. Ada silang pendapat antaranggota.
Dalam perdebatan antara Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan, tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut, ujarnya via keterangan tertulis, Jumat (5/4). Perbedaan pendapat ihwal pembahasan kedua: Pasal 547 Undang-Undang UU Pemilu.
Baca juga:
Tim Prabowo Laporkan Wawali Semarang
Mbak Ita Sangkal Kampanyekan Jokowi
Kasus Wawali Semarang, Sentra Gakkumdu Silang Pendapat
Sementara, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, menyatakan, hasil kajian dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menyimpulkan: memenuhi syarat formal dan materiel. Keputusan sesuai investigasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Apa yang disampaiakn Wakil Wali Kota Semarang, merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Sebagaimana laporan dari pelapor, ucap dia.