Semarang, Pos Jateng Sebanyak 7.798 warga terdampak luapan Rawa Pening mendapat bantuan beras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Selasa (7/9/2021). Bupati, Ngesti Nugraha, mengatakan Pemkab Semarang juga membebaskan warga terdampak dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemkab juga membebaskan warga terdampak dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tulis Instagram @diskominfosemarangkab, Selasa (7/9/2021).
Ngesti menjelaskan, Pemkab Semarang menetapkan tanggap darurat bencana selama 14 hari berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 360/0291/2021.
Setelah masa tanggap darurat pertama ini selesai, akan Kita lihat kondisinya nanti, kata Ngesti, saat menyalurkan bantuan beras bagi warga terdampak.
Lebih lanjut Ngesti menambahkan, bantuan beras sebanyak 0,4 kilogram per berasal dari beras cadangan pemerintah (BCP). Dirinya memastikan saat ini Pemkab tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana untuk menurunkan tinggi air genangan rawa secara bertahap.