Salatiga - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Salatiga, menolak usulan penyertaan modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Salatiga sebesar Rp16 miliar.
Alasanya, belum menerima hasil kajian keuangan dari Panitia Khusus (Pansus) Penyelematan PD BPR Bank Salatiga. Sampai kini pansus masih bekerja, sehingga belum bisa mengirimkan hasil kajian tersebut.
Karena itu, kami tidak bisa menyetujui usulan penyertaan modal Bank Salatiga sebesar Rp16 miliar yang diajukan Tim Anggaran Pemkot (Pemerintah Kota) Salatiga, ujar Anggota Banggar DPRD Salatiga, M. Kemat, Jumat (30/11).
Pansus dibentuk, menyusul menguapnya aset bank dan uang sebesar Rp25 miliar. Akibat kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga telah menetapkan Direktur Utama Bank Salatiga, M. Habib Shaleh, sebagai tersangka.
Menurut dia, kasus tersebut harus diusut tuntas. Soalnya, menyangkut aset daerah. Kami tidak akan menyetujui usulan penyuntikan dana ke Bank Salatiga. Kami khawatir, anggaran akan habis sia-sia, jelasnya.