Kota Yogyakarta, Pos Jateng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta berencana menerapkan pembatasan waktu parkir bagi bus-bus pariwisata di pusat kota menjelang malam pergantian tahun pada 31 Desember 2022 mendatang. Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang umum terjadi pada momen akhir tahun di area tersebut tersebut.
Jelang malam pergantian tahun, pada 31 Desember, bus-bus wisata yang masuk dan parkir di kawasan pusat kota akan kami batasi hanya bisa sampai jam 15.00 WIB, ujar Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, Selasa (20/12).
Golkari menambahkan, pembatasan tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi minimnya lahan parkir, sehingga warga lain yang berkunjung menggunakan kendaraan pribadi tetap bisa memarkir kendaraan mereka di sekitar pusat kota. Langkah ini harus ditempuh, mengingat keberadaan armada besar seperti bus bakal menghabiskan cukup ruang untuk parkir. Sementara penyediaan lahan parkir alternatif saat ini belum dapat direalisasikan untuk menampung lonjakan turis selama Nataru.
Jadi bus yang parkir akan kami batasi, agar nantinya bisa digunakan untuk tempat parkir kendaraan pribadi, lanjutnya.
Agar rencana pembatasan tersebut berjalan lancar, Dishub Kota Yogyakarta akan menempatkan petugas-petugas patroli untuk menertibkan bus-bus yang tidak mematuhi aturan.