BREBES - Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Tobidin, menyatakan, pihaknya melaporkan Nurul Qomar sejak Desember 2017. Berlarut-larut penanganannya. Lantaran tersangka takkooperatif.
Laporan dilakukan kala Qomar hendak mewisuda sarjana Umus. Tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3. Kala itu menjabat rektor. Dia hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Padahal, surat SKL atau ijazah dibutuhkan. Saat akan mewisuda, ujarnya, dilaporkan Kompas.com, Rabu (26/6).
Baca juga:
Polres Brebes Tahan Pelawak Senior Nurul Qomar
Asma, Pengacara Minta Nurul Qomar Tak Ditahan
Kasus Nurul Qomar Dilimpahkan ke Kejari Brebes
Tobidin sendiri menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), hari ini. Membawa dokumen-dokumen terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.