Semarang, Pos Jateng - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum sesuai PP 36/2021 Pasal 26. Selain itu, perusahaan juga dituntut menyusun struktur dan skala upah berdasarkan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para gubernur
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk memperkuat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2022 yang naik 0,78%, atau menjadi Rp1.812.935.
Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan, kata Sakina dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Minggu (21/11).
Sakina menambahkan, warga bisa melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran melalui kanal aduan Pemprov Jawa Tengah di LaporGub, Layanan Publik dan call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 0896-5293-3444.
Sementara itu, dalam SK Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021, Ganjar Pranowo menjelaskan keputusan itu berlaku per 1 Januari 2022.