TEMANGGUNG-Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1.825.200 atau naik 8,51 persen dari 2019 yakni sebesar Rp 1.682.027.
UMK akan diputuskan gubernur dan rencananya diumumkan pada 21 November mendatang, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Jateng, Kamis (14/11).
Penghitungan UMK 2020 itu, sambung Agus, berdasarkan pada aturan yang ada, yakni UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Elemen penentuan pengupahan antara lain laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Laju inflasi pada 2019 sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sekitar lima persen. Setelah dihitung, ketemu Rp1.825.200, ungkapnya.
Agus menuturkan penghitungan itu dibahas dalam rapat pada 30 Oktober 2019 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.