Rembang, Pos Jateng - Informasi kenaikan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp dipastikan berita bohong atau hoaks.
Disampaikan, dalam pesan yang beredar tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK sebesar Rp499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp1.861.000, totalnya menjadi Rp2.310.600.
Saya bisa menjawab kalau itu hoaks, soalnya kenaikan tidak sebesar itu, ini akan bermasalah kalau sudah keluar, tegas Staf Bagian Mediator Hubungan Industri DPMPTSP, Irwan Mugi Nugroho dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (18/11).
Irwan mengatakan, sampai saat ini DPMPTSP Naker Rembang belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sehingga usulan UMK belum bisa diketahui dan dipastikan pesan yang tersebar adalah hoaks.
Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan, jelasnya.