KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, Jawa Tengah, pada 2020 bakal naik 8,51 persen atau Rp173.533. Menjadi Rp2,218 juta per bulan.
Angka tersebut, terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disnakerinkop), dan UKM Kudus, Bambang Tri Waluyo, berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan. Namun, belum ditetapkan.
Masih harus menunggu kesepakatan semua anggota Dewan Pengupahan Kudus. Karena ada salah satu anggota yang masih di luar kota dan belum menandatangani usulan tersebut, katanya, Senin (28/10).
Baca juga:
Pemkab Kudus Segera Bahas UMK 2020
Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta
Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur terkait. Pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.