Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2019, Rabu (21/11).
Kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jateng, Wika Bintang, dua dari 35 kabupaten/kota UMK-nya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.
Yaitu, Kabupaten Pati naik 9,91 persen atau Rp1,742 juta dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen atau Rp1,9 juta, ujarnya via pesan pendek, baru-baru ini.
Adapun UMK Kota Semarang sebesar Rp2.498.587,53, nilainya paling tinggi. Terendah, Kabupaten Banjarnegara senilai Rp1,61 juta.
Kenaikan UMK tahun depan di Jateng tak sebesar 2018. Pada 2019, kenaikannya cuma 8,03 persen dan 2018 sebesar 8,71 persen. Namun, Wika enggan menerangkan besaran UMK 2019 seluruh kabupaten/kota.