BREBES - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2020 diusulkan sebesar Rp1,807 juta per bulan. Atau naik sekitar 8,51 persen dibandingkan nilai tahun ini.
Angka tersebut, diklaim telah disepakati seluruh unsur Dewan Pengupahan. Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, maupun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Brebes.
Kami usulkan naik 8,51 persen untuk UMK 2020 mendatang. Dan itu, sudah disepakati bersama dengan serikat buruh. Jadi, tidak ada masalah, kata Ketua Apindo Brebes, Edi Suryono, Selasa (29/10).
Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta
Usul mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan dihitung dari nilai UMK tahun berjalan dikalikan inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).