SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh silang pendapat tentang besaran upah minimum Kota (UMK) Semarang 2020. Lantaran menggunakan pendekatan berbeda.
Apindo ingin UMK Semarang 2020 sebesar Rp2.711.217. Dengan dalih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan buruh mengusulkan Rp3.159.612.
PP 78/2015 hanya (mempertimbangkan) pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi ditambah UMK pada tahun berjalan yang digunakan sebagai acuan. Itu belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan tiap bulan, kata Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Slamet Kaswanto, Kamis (24/10).
Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta
Dia mengingatkan, survei KHL tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagarkerjaan. Isinya, UMK ditetapkan kepala daerah berdasarkan KHL.