SURAKARTA - Upah minimum Kota (UMK) Surakarta 2020 disepakati sebesar Rp1.956.200. Pun telah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, untuk ditetapkan.
Kesepakatan ini mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Surakarta, Ariani Indriastuti.
Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta
Dia mengklaim, angka itu telah disepakati Dewan Pengupahan. Baik unsur pengusaha maupun serikat buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Surakarta, M. Sholihuddin, membenarkannya. Dalihnya, merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.