Salatiga - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) kedapatan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Terdapat 150-an WNA di sini.
Kartu identitas tersebut diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ini berdasarkan undang-undang, ujar Kepala Dukcapil Salatiga, Noegroho Agoes Setijono, Senin (4/3).
Kata dia, WNA wajib diberikan identitas. Bisa berupa kartu identitas tinggal sementara (Kitas) dan KTP-el. Masa berlaku KTP-el lima tahun.
Mayoritas yang mendapat KTP-el berasal dari Benua Biru. Baik sedang studi atau menjadi tenaga ahli.
KTP-el tersebut diklaim, terbit atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Salatiga. Juga keimigrasian.