TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah (Jateng), sesumbar, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar takkan mencemari tambak warga. Di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal berdalih, TPA mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal) sebelum beroperasi. Juga memiliki instalisasi pengolahan air limbah (IPAL).
IPAL dilengkapi geomembrane. Sebagai pelapis kolam air dan geotekstil, ucap Kabid Pengelolaan Perdampahan Limbah B-3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Tegal, Haryoto.
Dia takbisa memastikan kapan TPA dibangun. Hingga kini baru pematangan lahan dua hektare dari 10 hektare yang bakal dimanfaatkan.
Pengerjaan dua hektare tersebut menelan biaya Rp4 miliar. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019.