Semarang - Beberapa warga Tambak Lorok, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terdampak pembangunan Kampung Bahari, memastikan tak menghadiri panggilan sidang konsinyasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (1/11).
Sebab, warga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Semarang atas gugatan besaran nilai ganti rugi lahan yang diberikan pada 17 Oktober 2018 dengan nomor registrasi 374/Pdt.P/2018/PN.Smg tersebut.
Saya menyatakan menolak (sidang konsinyasi) dan tidak akan datang, karena saya ada upaya hukum lanjutan, ujar seorang penggugat, Ahmad Suhaili, Rabu (31/10). Kasasi juga diajukan Muchlasin, Achmadi, dan Achmad Busairi.
Saya akan berjuang sampai mendapatkan ganti rugi yang layak, karena besaran ganti rugi yang diberikan tidak sesuai, imbuhnya tegas.
Kendati begitu, Suhaili meminta juru sita PN dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak melakukan bongkar paksa, sebelum ada keputusan inkrah. Meski sudah ada putusan konsinyasi, lanjut dia.