YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bakal membatasi jumlah pasar ritel. Kepastiannya akan merujuk riset yang tengah dilakukan.
Saat ini, baru dalam tahap persiapan untuk kajian, kata Kabid Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Disperindag Yogyakarta, Benedict Cahyo Santosa, Senin (30/9).
Baca juga:
Sukoharjo Perpanjang Moratorium Izin Minimarket
Sleman Perketat Pendirian Minimarket
Penelitian tersebut juga untuk mengetahui pengaruh keberadaan toko modern terhadap pasar tradisional serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Indikator yang digunakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2018.
Kami akan lihat, apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM. Atau ada kemitraan dalam bentuk lain, tuturnya.