Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain anggota dewan, Pj Bupati Pati juga turut hadir dalam pengesahan Perda Pesantren ini.Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoromengatakan, Perda Pesantren menjadi kabar baik bagi pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati.
Demi terciptanya ponpes yang bermanfaat, maka pemerintah daerah (pemda) telah memiliki pedoman dan payung hukum yang jelas dalam melaksanakan fasilitasi pengembangan ponpes.
Regulasi pengesahan Perda Pesantren tersebut dikatakannya harus melalui proses yang amat panjang dan berliku-liku.
Raperda ini disusun dalam rangka mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ujar Henggar.