Klaten, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat tercapainya reformasi birokrasi, salah satunya dengan mencanangkan 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Zona Integritas.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui zona integritas menjadi kunci terwujudnya reformasi birokrasi di Kabupaten Klaten, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta terlenggaranya pelayanan yang prima.
Sasaran birokrasi tersebut menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden, yaitu mewujudkan pemerintah yang sederhana, simpel, lincah, dan cepat. Tentu hal ini harus kita capai melalui upaya pembangunan zona integritas, terang Jajang, saat menghadiri Penggalangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2022, Rabu (13/4).
Terdapat 47 OPD dan UPTD yang dicanangkan sebagai Zona Integritas, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), dan RSUD Bagas Waras. Sedangkan untuk UPTD, yaitu Kecamatan Klaten Utara, Kecamatan Klaten Tengah, Kecamatan Klaten Selatan, SMPN 2 Delanggu, SMPN 1 Jogonalan, SMPN 5 Klaten, SMPN 2 Trucuk, SMPN 3 Tulung, dan 34 Puskesmas.
Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, berharap dengan pencanangan zona integritas dapat mendorong OPD untuk menanamkan budaya antikorupsi.