DIY, Pos Jateng Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY membentuk tim khusus guna menindaklanjuti dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah. Sebelumnya, dilaporkan seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul diduga dipaksa untuk menggunakan jilbab oleh salah satu gurunya.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, tim khusus tersebut sudah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah dan pihak pelapor. Disdikpora DIY juga siap memfasilitasi pemindahan siswi tersebut ke sekolah baru demi kenyamanan belajar.
Saat ini tim khusus kami sudah melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Klarifikasi dilakukan ke sekolah dan pihak yang melaporkan. Selain itu kami juga akan memfasilitasi untuk mencari sekolah baru demi kenyamanan siswa. Kami sudah komunikasi dengan pendamping untuk di tempat baru. Kemungkinan di SMAN 7 Yogyakarta, paparnya, Senin (1/8).
Didik menjelaskan, aturan terkait seragam sekolah sudah ada di dalam Permendikbud No.45/2014. Dimana dalam Permendikbud itu dijelaskan ada seragam nasional atau abu-abu putih, pramuka, dan seragam berdasarkan kearifan lokal masing-masing wilayah.
Dalam aturan tersebut memang diperbolehkan bagi siswa muslim menggunakan jilbab akan tetapi sifatnya pilihan dan tidak boleh ada pemaksaan. Kami masih dalami kasus ini terkait kemungkinan adanya siswi lain yang mendapatkan pemaksaan serupa, jelasnya.