Semarang - Tim Advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (11/3). Dia diduga melakukan pelanggaran pidana kampanye.
Kubu penantang petahana menyoroti kegiatan Ita, sapaan Hevearita, saat silaturahmi dengan ketua RW se-Kecematan Semarang Utara sekaligus penyerahan dana bantuan, Kamis (7/3). Acaranya digelar di Aula Kantor Kecamatan, ujar Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani.
Kata dia, acara dihadiri sejumlah pihak. Sekitar 89 ketua RW, sembilan lurah, anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Forum Kesehatan Kelurahan (FKK), tokoh masyarakat, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga pimpinan Karang Taruna.
Menurutnya, Ita berkampanye untuk pasangan Joko Widodo-Maruf Amin saat kegiatan berlangsung. Ini melanggar regulasi, karena lokasinya merupakan fasilitas negara. Wawali menyampaikan program kerja dan mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu, ucapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat (2) dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pelapor menyerahkan sejumlah bukti, seperti video rekaman acara dan surat undangan, saat mengadu.