Surakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin, Her Suprabu, mempertanyakan mekanisme pemberhentian kasus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Dia merupakan pelapor perkara itu.
Dia bersikap demikian, lantaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta sebelumnya sepakat, Slamet melanggar aturan kampanye. Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan.
Kan, sudah ada rekomendasi dari Gakkumdu hingga ditetapkan tersangka dan ada catatan, bahwa dapat in absentia. Jadi, terlapor tidak perlu hadir, ujarnya, Selasa (26/2).
Baca juga:
Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212
Verbatim yang Menjerat Ketua Umum PA 212
Ketua Umum PA 212 Kekeh Ngaku Tak Bersalah
Dia belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait pemberhentian kasus Slamet. Surat yang diterima cuma tentang dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka.