Tiga Perusahaan di Jateng Terancam Dihentikan Operasionalnya

Mereka diduga melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 07 Feb 2019 10:33 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menindak tegas 10 perusahaan, lantaran diduga melanggar aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Sebanyak tiga korporasi di antaranya, kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, direkomendasikan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu TMP2T dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja, ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2) malam. Rekomendasi diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Di sisi lain, dia menerangkan, peserta BPJS Ketenegakerjaan kategori formal di Jateng naik 24 persen pada 2018. Tercatat 1.714.468 jiwa terdaftar sebagai peserta.

Sedangkan sektor nonformal atau bukan penerima upah (BPU), naik 11 persen. 1.323.655 peserta pada 2017 menjadi 1.465.847 jiwa di tahun 2018.

Baca juga :