Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) mendeportasi 37 warga negara asing (WNA) selama 2019. Mereka melanggar regulasi keimigrasian.
Ini konsistensi aparat imigrasi dalam hal melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, beberapa saat lalu.
Orang asing yang diusir mayoritas menyalahi izin tinggal. Beberapa lainnya melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Pada saat kita lakukan pemeriksaan di lapangan, mereka tidak bisa menunjukkan identitas dirinya. Itu yang kita lakukan tindakan, terang dia.
Berdasarkan asal negaranya, paling banyak dari Iran. Terdapat tiga orang. Berikutnya Belgia dengan dua jiwa.