SEMARANG - Polisi telah memeriksa 22 saksi terkait kasus pengeroyokan eks-Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramadhani. Sebanyak lima di antaranya, statusnya naik. Menjadi tersangka.
Selain itu, tiga orang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), ujar Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Rycko Amelza Dahniel, di kantornya, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan AKP Aditia
Kasatreskrim Polres Wonogiri Belum Siuman
Diyakininya jumlah tersangka bertambah. Namun, dia enggan menerangkan unsur para pelaku. Tulis saja dari warga. Jangan pakai kelompok-kelompokkan, ucapnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Misalnya, melansir solopos.com, alat pemukul yang diduga dipakai untuk melukai korban.