Semarang - Sebanyak tiga calon legislatif (caleg) di Jawa Tengah (Jateng) divonis bersalah. Melakukan pidana pemilihan umum (pemilu). Modus, kasus, dan asal partai beragam.
Tak hanya menjerat pendukung satu kelompok saja, ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, Selasa (2/4). Caleg DPRD Boyolali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Basuki, salah satunya.
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonisnya kurungan 10 hari dan denda Rp1 juta. Terbukti melakukan politik uang. Melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikutnya caleg DPRD Jateng, Gusanda Sosia Nagoya dan caleg DPRD Wonosobo, dari Maryadi. Keduanya berasal dari NasDem. Juga sama-sama divonis pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Pun didenda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan.
Divonis bersalah, karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, beber dia. Kedua anak buah Surya Paloh itu terbukti melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.