Tiga Caleg di Kudus Menggugat ke MK

Tiga calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu, 25 Mei 2019 12:46 WIB Author - Rina Suci

KUDUS - Tiga calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Jumat (24/5), ketiga caleg tersebut berasal dari tiga partai politik, yaitu Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra.

Caleg Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi dari daerah pemilihan (dapil) tiga, Agus Wariono dari Partai Gerindra dari dapil empat, serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari dapil tiga.

Mereka mendaftarkan gugatan setelah ada penetapan KPU, kata Ahmad saat menggelar Media Gathering di Hotel Poroliman, Kudus, Jumat (24/5).

Akan tetapi, Ahmad menyampaikan belum mengetahui materi gugatannya, karena baru sebatas mengetahui ada gugatan yang didaftarkan di MK.

Baca juga :