Surakarta - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berinisial SM menggugat Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang praperadilan digelar Jumat (4/1).
Kuasa hukum penggugat, M. Syafri Noer, menyatakan, pengajuan gugatan praperadilan berdasarkan kejanggalan-kejanggalan penyidik Satreskrim Polresta Surakarta dalam menangani perkara kliennya. Misalnya, dua laporan polisi (LP) dengan subjek, objek, dan perkara sama.
Dalam LP pertama, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SM kali pertama masuk Desember 2017. Laporan ditindaklanjuti polisi. penyelidik kemudian melakukan gelar perkara di Polda Jateng dengan kesimpulan laporan tak memenuhi unsur pidana, karena menganggap perkara perdata.
Namun pada 28 Februari 2018, muncul LP yang sama persis. Di hari itu pula, polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Hasil penyelidikan sebelumnya ke mana? Yang kedua, laporan baru dan sprindik dasarnya apa keluar pada hari sama? Berarti tak ada penyelidikan, ujarnya usai persidangan.
Syafri menilai, mestinya tak boleh ada dua LP dalam subjek, objek, dan perkara sama. Bila terjadi, proses penyidikan dianggapnya catat hukum, karena bertentangan dengan undang-undang (UU). Banyak keanehan, ketusnya.