KUDUS - PT Protelindo membongkar menara telekomunikasi miliknya. Di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Selasa (16/7).
Langkah itu dilakukan, lantaran tak mengantongi izin. Pangkalnya, warga setempat menolak keberadaan tower tersebut.
(Pendirian menara harus) mendapatkan persetujuan. Sembilan puluh persen warga, ucap Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah.
Peratuan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 11 Tahun 2019. Dasar pendirian menara telekomunikasi di Kota Kretek.
Pembongkaran dilakukan per kemarin. Usai peralatan milik dua operator selular diturunkan. Tower ini berdiri sejak 2014.