Sukoharjo - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) melaporkan kegiatan relawan Priyayi Solo Pro-Jokowi (PSPJ) dan ibunda Jokowi, Sujiatmi Notomiharjo, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (15/2).
Humas TARC, Endro Sudarsono, menyatakan, laporan tersebut terkait status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, oleh Polresta Surakarta. Kedua kasus serupa, alasannya.
Kami merasakan diskriminasi. Kasus ini jelas ditemukan topi, baju, angka 01, dan tanpa pemberitahuan. Tapi, Bawaslu hanya memberikan sanksi administratif, ujarnya di kantor Bawaslu Sukoharjo, beberapa saat lalu.
Baca juga:
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Slamet Maarif Diperiksa, Amien Rais: Jokowi Maunya Apa?
Slamet Maarif Tersangka, TARC Akan Mengadu ke Propam
Diklaimnya tak terjadi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada kasus Slamet kala tablig akbar PA 212, Surakarta, medio Januari 2019. Dalihnya, acara berlangsung nirkampanye dan tanpa atribut.