SEMARANG - Uang denda dan biaya perkara sidang tilang kendaraan bermotor yang digelapkan turut membiayai beberapa kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah (Jateng). Demikian pengakuan terdakwa, Ardiyan Nurcahyo.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang, ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/12). Namun, tak dijelaskan secara detail tentang acara itu.
Baca: Oknum Kejari Rembang Tilap Rp2,8 Miliar
Karenanya, dalam sidang pembacaan pembelaan, dia pimpinannya di Kejari Rembang turut bertanggung jawab. Kerugian negara pada kasus ini menembus Rp3,036 miliar.
Tak sekadar itu. Dirinya juga memohon majelis hakim menjatuhkan hukum seringan-ringannya.