SEMARANG - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun. Karena terbukti meminta biaya (fee) Rp4,85 miliar. Untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Subsider kurungan badan empat bulan.
Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ucap Hakim Ketua Antonius Widjantono, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7).
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum PAN Cawe-cawe Kasus Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan Tengkar Kesaksian Koleganya
Ongkos itu, bersumber dari pengurusan DAK Kebumen sebesar Rp3,65 miliar. Sedangkan pengurusan DAK Purbalingga Rp1,2 miliar.