TEGAL-Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, telah melakukan persiapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai pada 23 April 2020 dengan melibatkan TNI dan Polri.
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Tegal, Rabu (22/04), mengatakan bahwa sebanyak 49 titik di wilayah tersebut akan ditutup seiring dengan diberlakukannya PSBB.
Kami berharap dengan adanya pemberlakuan PSBB bisa ditaati oleh masyarakat agar pencegahan penyebaran virus corona di wilayah ini dapat dilakukan dengan baik, katanya.
Menurut dia, pemkot telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi antara lain membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang masyarakat makan di tempat makan atau restoran, proses pemakaman bagi warga meninggal karena faktor non-COVID-19 maksimal dilakukan oleh 20 orang, dan pengendara ojek daring tidak boleh membawa penumpang.
Selain itu, Pemkot Tegal juga akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep kerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali bagi instansi pada bidang komunikasi, logistik, perbankan, serta instansi yang berkaitan dengan kebutuhan pangan.