SEMARANG - Takmir masjid dan musala se-Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, meminta tempat karaoke dan bangunan liar di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ditertibkan. Meresahkan warga. Dalihnya.
Sungguh mengkhawatirkan adanya lahan kosong dimanfaatkan sebagai tempat maksiat. Yang akan berimbas menjadi maraknya kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya, ujar Ketua DPP MAJT, KH Noor Achmad, Selasa (9/7).
Desakan tersebut sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Ketua Takmir Masjid dan Musala se-Sambirejo. Sabtu (6/7). Berdasarkan pendataan Babinkamtibmas, terdapat 15 usaha karaoke di sekitar MAJT.
Jika dibiarkan, berdasarkan siaran pers yang diterima, dikhawatirkan memicu konflik horizontal. Antara warga dengan pengusaha.
Pertimbangan lain, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015. Tentang Rencana Induk Pembangunan Kota Semarang. Menjadikan lingkungan MAJT sebagai kawasan wisata budaya.