Batang, Pos Jateng - Rutan Kelas IIB Batang memberikan asimilasi kepada 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keputusan tersebut diambil sebagai wujud kepedulian Kementerian Hukum dan HAM terhadap penanganan virus Covid-19.
Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana, menyampaikan asimilasi terhadap 22 WBP dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 24 Tahun 2021. Disebutkan bahwa penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk narapidana dengan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rindra menjelaskan pemberian asimilasi ini diterapkan pada pelaku pidana yang 2/3 masa pidananya sebelum tanggal 31 Desember. Selain itu, aslimilasi diberikan kepada pelaku pidana yang tidak meresahkan masyarakat.
Para WBP penerima aslimilasi bukanlah pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembunuhan berencana, kejahatan pada anak, pencurian dengan kekerasan, tindak asusila dan residivis, ujar Rindra.
Rindra memastikan para WBP diwajibkan melaporkan diri ke perangkat desa setempat sebelum sampai di rumah. Saat menjalani asimilasi di rumah pun tetap memiliki kewajiban untuk lapor secara virtual. Mereka yang kurang piawai menggunakan gawai, akan didata untuk mendapatkan sarana khusus.