Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memvonis Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, bersalah terkait kasus suap dan gratifikasi. Dirinya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara, ujar Hakim Ketua, Antonius Wijantono, dalam amar putusannya, Rabu (6/2).
Hakim pun menjatuhkan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun pascamasa tahanan selesai.
Perbuatan terdakwa mencederai amanat yang diberikan selaku kepala daerah, ucap dia soal salah satu alasan vonis.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntutnya delapan tahun bui, denda Rp300 juta subsider embulan bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.