SURAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), berencana menaikkan tarif denda gembok kendaraan roda empat. Menjadi Rp500 ribu.
Kami masih menyusun naskah akademik atas usulan tersebut, kata Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Henry Satya Negara, Senin (6/8). Besaran denda yang berlaku kini Rp250 ribu.
Menimbulkan efek jera. Salah satu dasar wacana tersebut. Usulan bakal masuk program legislasi daerah (prolegda). Setelah pemkot rampung menyusun naskah akademik.
Menurutnya, tarif denda sekarang takefektif. Membangun kesadaran warga.
Justru, klaim dia, beberapa pelanggar sengaja membayar denda. Daripada mematuhi aturan. Terutama saat kesulitan mencari lokasi parkir, ucapnya.