Tangani Aksi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Kerahkan Kelompok Jaga Warga

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Polda DIY mengerahkan Kelompok Jaga Warga untuk memberantas aksi kejahatan jalanan.
Rabu, 06 Apr 2022 12:51 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

DIY, Pos Jateng Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Polda DIY mengerahkan Kelompok Jaga Warga untuk memberantas aksi kejahatan jalanan. Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kelurahan dan Kemantren Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, KPH Yudanegara mengatakan, Kelompok Jaga Warga yang ada di kalurahan/desa diharapkan menjadi kekuatan untuk menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah.

Sesuai Pergub DIY 28/2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah, tutur KPH Yudanegara, saat menghadiri rapat pembahasan pemberantasan kejahatan jalanan Bersama Polda DIY, dilansir dari jogjaprov.go.id, Selasa (5/4).

KPH Yudanegara menambahkan, kelurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di wilayah setempat dengan melilbatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga. Masyarakat diminta mematuhi kembali jam belajar masyarakat.

Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas. Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati, imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto mengatakan, Polda DIY sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Baca juga :