JAKARTA - Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
Perkara teregistrasi dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Isi petitum, melansir laman PN Jaksel, meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Bebas dari status tersangka.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual-Beli Jabatan
Tamzil Bakal Dapat Bantuan Hukum dari Parpol Pengusung
Tamzil beranggapan, penetapannya sebagai tersangka tak sah. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penilaian serupa untuk penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, pemohon berharap PN Jaksel memerintahkan komisi antirasuah menghentikan penyidikan.