Tak Ada SMA/SMK Negeri di Tegal Selatan

Pendirian sekolah diatur dalam Permendikbud 36/2014
Jumat, 14 Des 2018 14:38 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Tegal - Warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengeluhkan ketidakberadaan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) negeri di wilayahnya. Kondisi ini, berbeda dengan kecamatan lain.

Kami sangat berharap agar segera ada SMA/SMK negeri yang dibangun di sini. Sehingga, anak-anak kami bisa sekolah dengan jarak yang dekat, ujar seorang warga Kelurahan Bandung, Ali (40), saat berdialog dengan Anggota DPRD Kota Tegal, Rosalina, Jumat (14/12).

Pada kesempatan sama, Rosalina berjanji, bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal terkait masalah tersebut. Namun, dia mengingatkan, ada syarat untuk mendirikan SMA/SMK negeri.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, jumlah penduduk dan lainnya. Maka, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Untuk mendirikan sekolah baru, baik tingkat dasar (SD) hingga SMA/SMK, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014. Syaratnya, diatur dalam beberapa pasal.

Baca juga :