Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), tak bisa melanjutkan pembangunan Kudus Trade Center. Terbentur keterbatasan anggaran.
Kelanjutannya pun diserahkan kepada swasta. Dokumen kerja sama telah ditandatangani. Akan segera dilakukan peletakan batu pertama, ujar Bupati Kudus, M. Tamzil, Selasa (9/4).
Swasta berhak mengelola bangunan di Kompleks Terminal Induk Jati itu, selama lima tahun. Kontrak bisa diperpanjang.
Sementara Pemkab Kudus, menerima pembayaran sewa Rp600 juta saban tahun. Juga masih mendapat jatah lima gerai dan mengadakan pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lima hari setiap bulan.
Pihak ketiga, terang Tamzil, rencananya mendirikan bioskop. Terdapat empat ruang. Kapasitasnya 150 penonton.