Semarang - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, disebut menggerakkan orang suruhan dan menekan saksi mengubah keterangannya. Ini menjadi dasar JPU menolak usul pemindahan penahanan.
Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) salah satu saksi, ada suruhan terdakwa yang meminta mengubah keterangan saksi, ujar JPU KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
Sebanyak lima hingga tujuh saksi perkara ini ditahan di lapas. Yang ngomong (minta mengubah BAP) satu orang, ungkap dia.
Taufik menjalani sidang perdana perkara dugaan suap DAK Kebumen-Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. Dia berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Seiring perjalanan sidang, penasihat hukumnya meminta pemindahan penahanan. Minta dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.