Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), memastikan akan melayani administrasi kependudukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 17 April. Pelayanan dilakukan secara maksimal.
Akan kami buka penuh dengan petugas full. Hal itu penting, sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah berkaitan dengan administrasi kependudukan, ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukoharjo, Sriwati Anita, Kamis (4/4).
Pemilih harus menunjukan bukti kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) kala pendataan. Aturan KTP-el dan KK diberlakukan kepada pemilih perantau yang meminta formulir A-5, agar bisa mencoblos.
Petugas kami akan membantu pelayanan. Khususnya berkaitan KTP-el dan KK. Baik pengecekan data maupun pencetakan, ujarnya.
Pencetakan, terang dia, diperlukan sebagai antisipasi kehilangan KTP-el atau KK. Yang bersangkutan bisa langsung meminta cetak ulang kepada petugas. Asal memenuhi syarat berlaku.