Yogyakarta - Staf Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Muhammad Lisman Pujakesuma, tak terbukti melanggar regulasi pemilihan umum (pemilu). Demikian hasil kajian Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY).
Tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor, ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, Jumat (26/4). Dengan begitu, kasusnya dihentikan.
Baca juga:
Polisi Amankan Staf Timses Prabowo-Sandi di Sleman
Bawaslu Usut Kasus Dugaan Politik Uang Staf BPN
Kasus dugaan serangan fajar bermula kala jajaran Polda DIY menangkap Lisman di Sleman, 16 April sore. Aparat mendapati uang Rp1,5 miliar di kendaraan yang digunakan terlapor.
Dua hari berselang, anggota Inafis Polda DIY melaporkan perkara ini ke Bawaslu. Sejumlah pihak pun dipanggil. Pelapor, saksi, dan terlapor.