Brebes - Kepolisian menetapkan sopir truk pengangkut beras, Wasroni (35), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan beberapa orang di Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Senin (11/12).
Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini, ujar Direktur Lantas Polda Jateng, Kombes Rudi Antariksa, di Brebes, Selasa (11/12).
Baca: Kecelakaan di RS Muhammadiyah Brebes, 4 Korban Tewas
Warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal itu, diduga lalai saat mengemudikan kendaraan. Dia pun ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.